PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usul penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidang kepegawaian kepada Kepala LIPI atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
- Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
- Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Administrator kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis
Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan perguruan tinggi.
