PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang ORGANISASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 13
BAB 3 — SATUAN PELAKSANA
(1) Pembentukan satuan pelaksana UKPBJ dilaksanakan oleh pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga. (2) Pembentukan satuan pelaksana UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan yang meliputi dan tidak terbatas pada aspek beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia PBJ, anggaran, dan kondisi geografis.
