PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang ORGANISASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 12
BAB 3 — SATUAN PELAKSANA
(1) Pada Kementerian/Lembaga yang memiliki pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau luar negeri dapat dibentuk satuan pelaksana PBJ yang melaksanakan fungsi PBJ dalam wilayah kerja tertentu. (2) Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit nonstruktural yang berkedudukan di bawah UKPBJ.
