Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam proses pengambilan keputusan Kementerian PANRB; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB; e. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian PANRB; f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PANRB; g. mewakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
