PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu: a. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam perumusan kebijakan Kementerian PANRB; dan b. membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.
