PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 213
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi kebijakan di bidang pelayanan publik; b. penyusunan program Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
