PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 204
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Asisten Deputi Kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang gaji, tunjangan dan pensiun serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang gaji, tunjangan dan pensiun serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang gaji, tunjangan dan pensiun serta kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya.
