PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 199
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi jabatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi jabatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang standardisasi jabatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur.
