PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 142
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana; b. Bidang Penyusunan Program Kelembagaan dan Tata Laksana; dan c. Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana. www.djpp.kemenkumham.go.id
