PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 141
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana; b. penyusunan program Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; dan c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
