PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 139
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana terdiri atas: a. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana; c. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan E- Government; d. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan I; e. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II; dan f. Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan III.
