PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 138
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
