PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. kamus Kompetensi Teknis di bidang energi dan sumber daya mineral; b. kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.
