Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. inspeksi teknis pertambangan; b. inspeksi konservasi mineral dan batubara; c. inspeksi keselamatan pertambangan; d. inspeksi pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; e. inspeksi standardisasi dan usaha jasa pertambangan; dan f. investigasi Kasus Pertambangan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
