Pasal 56
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Terampil, Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Mahir, dan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Penyelia berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan Atas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya yang belum memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Pemula berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan Atas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya yang belum memperoleh ijazah diploma tiga melaksanakan kegiatan Teknisi Litkayasa Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Teknisi Litkayasa yang belum memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga paling lama 8 (delapan) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa.
