PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
