PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Teknisi Litkayasa Pemula; b. Teknisi Litkayasa Terampil; c. Teknisi Litkayasa Mahir; dan d. Teknisi Litkayasa Penyelia. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
