PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Teknisi Litkayasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
