Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Teknisi Litkayasa dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Teknisi Litkayasa Mahir yang akan naik jenjang ke Teknisi Litkayasa Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
