Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Teknisi Litkayasa diajukan oleh paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja pada Instansi Pemerintah yang membidangi jabatan fungsional atau kepegawaian kepada: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula, Teknisi Litkayasa Terampil, Teknisi Litkayasa Mahir, dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Mahir dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Pusat; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Daerah.
