PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Teknisi Litkayasa wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Teknisi Litkayasa berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
