PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Teknisi Litkayasa bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Teknisi Litkayasa dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Teknisi Litkayasa dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
