Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
