PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
