PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Pasal 20
BAB 8 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia wajib memiliki organisasi profesi. (2) Setiap Analis Hak Asasi Manusia wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. (3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dengan
Instansi Pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
