PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Penempatan talenta nasional berdasarkan rencana suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4). (2) Penempatan talenta nasional bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya diusulkan oleh Tim Manajemen Talenta ASN Nasional kepada PRESIDEN. (3) Penempatan talenta nasional selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Manajemen Talenta ASN.
