PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
Penempatan talenta instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rencana suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
