PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 8
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Diklat Prajabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Penyuluhan Hukum, meliputi:
- penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- pengembangan kualitas penyuluhan hukum. c. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penyuluhan Hukum; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penyuluhan Hukum. d. Penunjang tugas Penyuluh Hukum, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penyuluhan Hukum;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
