PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 24
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Masa jabatan Anggota paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) PNS yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti.
