Pasal 21
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Unit Kerja; c. Tim Penilai bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah; d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi; e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan f. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
