PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Penyuluh Hukum wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Penyuluh Hukum mengusulkan secara hirarki kepada atasannya DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit satu kali setiap tahun. (3) Penyuluh Hukum yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
