PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN...
Pasal 8
BAB 2 — INSTRUMEN DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PEKPPP
(1) Penyelenggara PEKPPP menyampaikan hasil kepada Unit Lokus dan Penanggungjawab. (2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai dan rekomendasi perbaikan dalam bentuk laporan. (3) Unit Lokus wajib menindaklanjuti hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkannya kepada Penyelenggara PEKPPP dan Penanggungjawab paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan PEKPPP selanjutnya.
