PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN...
Pasal 6
BAB 2 — INSTRUMEN DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PEKPPP
(1) Persiapan PEKPPP terdiri atas: a. penentuan Unit Lokus; b. penentuan metode pengumpulan data; c. pengalokasian anggaran dan waktu pelaksanaan; d. pembentukan tim Evaluator; dan e. sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan. (2) Metode pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara daring maupun tatap muka melalui: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. wawancara.
