PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melakukan PEKPPP secara nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Menteri dalam melakukan PEKPPP menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik dalam melakukan PEKPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pihak Lain.
