PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN...
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Organisasi Penyelenggara dapat melakukan PEKPPP mandiri secara internal. (2) Organisasi Penyelenggara menyampaikan laporan hasil PEKPPP mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penanggungjawab dan Menteri.
