PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN...
Pasal 10
BAB 2 — INSTRUMEN DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PEKPPP
(1) Menteri berdasarkan laporan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan di tingkat nasional.
(2) Pemeringkatan kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kategori Pelayanan Publik. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. piagam; b. piala; dan c. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
