PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal pelaksanaan pengadaan PPPK dilakukan dalam situasi keadaan kahar (force majoure), seluruh proses tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
