PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 42
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) PPK wajib melaporkan hasil pelaksanaan seleksi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pengadaan PPPK kepada Menteri dan Ketua Panselnas. (2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, usulan kebutuhan tahun anggaran berikutnya menjadi pertimbangan Menteri.
