Pasal 32
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi akhir diumumkan melalui SSCASN. (2) Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. (3) Dalam hal panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi. (4) Panitia Seleksi Instansi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. (5) Panitia Seleksi Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
