PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 31
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3); (2) Penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
