PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 28
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis pada Instansi Daerah harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN. (3) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri. (4) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat berupa tes wawancara.
