Pasal 27
BAB 3 — PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
(1) Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; b. pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; c. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kumulatif, diberikan nilai paling tinggi Kompetensi Teknis tidak lebih dari 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. (2) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
