PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PPBJ yaitu IFPI. (2) Pengelola PBJ wajib menjadi anggota IFPI. (3) IFPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (4) IFPI mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a ditetapkan oleh IFPI setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
