Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pembina Jabatan Fungsional PPBJ yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional PPBJ; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PPBJ; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional PPBJ; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengadaan barang/jasa; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional PPBJ; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional PPBJ; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Pengelola PBJ pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional PPBJ; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PPBJ; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PPBJ; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional PPBJ; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PPBJ di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Pengelola PBJ; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional PPBJ setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional PPBJ secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
