PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional PPBJ.
