PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pengelola PBJ yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ.
