PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengelola PBJ yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Pengelola PBJ Ahli Muda. (2) Pengelola PBJ Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
