Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Pengelola PBJ, setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengelola PBJ Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola PBJ wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina
