PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 27
pasal.id
(1) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya. (2) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
