Pasal 26
pasal.id
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Ketahanan Pangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Ketahanan Pangan wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
